Polres Soppeng Ungkap Tiga Kasus dalam Press Release



Soppeng, BeritaKontrol - Polres Soppeng menggelar press release terkait sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba wilayah hukum Polres Soppeng, di Aula Tantya Sudhirajati, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng, AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, didampingi oleh Waka Polres Kompol H. Muhiddin Yunus, S.H., M.H., Kasatreskrim Iptu Ridwan, S.H., M.H., Kasat Narkoba Iptu Ichsan, S.H., M.M., dan Kasihumas Iptu H. Husain, S.Sos., S.H., M.H.

Dalam keterangan press release, Kapolres Soppeng menyampaikan bahwa ada dua kasus pidana utama, yaitu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus miras oplosan yang menyebabkan keracunan.

Untuk kasus curanmor, tiga tersangka diamankan dengan inisial AH (34), IYS (38), dan BI (49). Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah berkeliling wilayah Kabupaten Soppeng untuk mencari motor yang parkir dengan kunci kontak yang masih terpasang, kemudian membawa motor tersebut ke salah satu rumah di Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, yang berinisial (I). Selanjutnya, motor curian dibawa ke rumah pelaku berinisial (B) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan para tersangka dan menemukan tiga TKP di Kabupaten Bone, Kabupaten Sidrap, dan sembilan TKP di Kabupaten Polewali Mandar.

Pasal yang disangkakan kepada inisial AH dan IYS adalah Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan inisial BI disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Selanjutnya, untuk kasus miras oplosan dan keracunan alkohol, tersangka yang diamankan adalah inisial S (41) dan inisial G (23). Pada hari Selasa, 7 Mei 2024, di rumah tersangka S di Teppoe, tersangka menjual alkohol medis yang diklaim sebagai minuman keras jenis cap tikus. Dua botol alkohol tersebut dikemas dalam botol air mineral 600 ml dan dikonsumsi oleh para korban.

Modus operandi yang dilakukan adalah saudara Yudi bertindak sebagai bandar yang membagikan minuman tersebut. Akibat mengonsumsi minuman tersebut, para korban mengalami sakit tenggorokan, dada, ulu hati, dan nyeri kepala, yang akhirnya mengakibatkan beberapa korban meninggal dunia.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 204 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Selanjutnya, dalam kasus narkoba, Polres Soppeng mengamankan lima tersangka dengan inisial MN (29), AP (18), AC (59), MTJ (43), dan AF (56). Kronologi kejadian bermula pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, ketika personel Sat Narkoba Polres Soppeng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan atau kos di Jalan PLN Pajalesang sering terjadi tindak pidana narkotika.

Dari hasil pengembangan, Sat Narkoba Polres Soppeng berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 91,8955 gram dengan taksiran harga sekitar 87.000.000 Rupiah.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 ke-2 atau Pasal 112 Ayat 1 ke-2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, demikian ditutup oleh Kapolres Soppeng, AKBP H. Muhammad Yusuf Usman.

0 Komentar