Soppeng, BeritaKontrol - Timsus Polres Soppeng berhasil mengamankan pelaku pencurian tenda lipat yang meresahkan para pedagang kaki lima pada Selasa, 25 Juni 2024, di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
Pelaku berinisial AJ (34), yang bekerja sebagai buruh bangunan dan tinggal di Jl. Inpeksi PAM No. 33, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
"Benar, terduga pelaku sudah kami amankan. Mereka beraksi di tiga lokasi berbeda," ungkap Kasat Reskrim IPTU Ridwan.
Pada tanggal 8 Oktober 2023, pelaku mengambil tenda milik korban dengan derek Hercules ukuran 3x3 yang telah dipasang untuk menjual di acara futsal. Namun, saat ingin berjualan, korban mendapati tendanya sudah hilang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 13 Maret 2024, pelaku mengambil tenda lipat ukuran 3x3 milik korban yang terletak di lapangan gasis depan Gedung Lapatau, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian, pada tanggal 19 Juni 2024, pelaku mengambil tenda milik korban yang terpasang di tempat jualan di pinggir jalan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Berdasarkan kronologi kejadian, IPTU Ridwan menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkap pelaku dengan ciri-ciri tubuh agak gemuk, pendek, dan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi. Waktu beraksi adalah subuh menjelang pagi, dan setelah selesai, pelaku selalu mengarah ke jalan poros Makassar. Pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 07.30 WITA, anggota Polsek Marioriwawo, BRIPKA Mahmud, menemukan pengendara motor yang membonceng tenda lipat sesuai dengan ciri-ciri pelaku pencurian tenda di wilayah Kabupaten Soppeng.
Tak perlu waktu lama, Timsus Polres Soppeng yang dipimpin oleh AIPDA Jumaldi melakukan pengejaran ke arah Kabupaten Bone dan berhasil mengamankan pelaku di Lamuru, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, beserta barang bukti motor dan tenda lipat hasil curian. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Soppeng untuk proses lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia telah melakukan beberapa kali pencurian tenda di wilayah hukum Polres Soppeng," ujar IPTU Ridwan.
Selanjutnya, terduga pelaku tindak pidana pencurian dibawa ke Polres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
0 Komentar