Kunker Spesifik Komisi III DPR RI, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Sampaikan Hal Ini




Makassar, BeritaKontrol - Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Sulawesi Selatan dalam Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2024 pada Kamis, 4 Juli 2024, bertempat di Aula Polda Sulawesi Selatan.

Tim kunjungan terdiri dari 14 (empat belas) orang anggota dewan, didampingi oleh empat orang sekretariat dan dua orang tenaga ahli Komisi III DPR RI.

Kunjungan spesifik ini dipimpin oleh Ketua Tim, Dr. Adies Kadir, bersama anggota Komisi III lainnya yaitu Habiburokhman, I Wayan Sudirta, Trimedya Panjaitan, M. Nurdin, Andi Rio Idris Padjalangi, Supriansa, Bimantoro Wiyono, Wihadi Wiyanto, Jacki Uly, Moh. Rano Al Fath, Santoso, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, Sarifuddin Suding, dan H. Muh. Aras.

Kunjungan ini merupakan respons Komisi III DPR RI yang memberikan perhatian serius terhadap komitmen dan kinerja sistem penegakan hukum serta peradilan, dengan tujuan untuk membangun kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap lembaga hukum yang saat ini menghadapi berbagai tantangan dan hambatan besar.

Kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana untuk mengumpulkan data, informasi, dan masukan dari instansi terkait sebagai bahan dalam memberikan rekomendasi untuk perbaikan hukum dan implementasinya, khususnya terkait penerapan restoratif justice.

Komisi III memandang penerapan restoratif justice dapat menjadi cara yang efektif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, sesuai dengan undang-undang dan aturan penegak hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, dalam paparannya menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice di Sulawesi Selatan belum optimal, seperti terlihat dari jumlah hunian di Lapas dan Rutan. Menurut Liberti Sitinjak, penerapan restoratif justice di Sulawesi Selatan masih dalam tahap awal dan memiliki potensi untuk mengatasi permasalahan di Lapas dan Rutan. Diperlukan upaya serius dari berbagai pihak untuk menghadapi kendala dan tantangan yang ada.

"Kanwil Kemenkumham Sulsel terus berkomitmen untuk membangun sinergitas dan koordinasi dengan APH untuk menyelesaikan permasalahan yang ada," tegas Kakanwil.

Selanjutnya, Kakanwil juga menyampaikan kesulitan dalam menoptimalkan penyerapan anggaran akibat adanya anggaran yang tertunda, khususnya dalam pembangunan Kanim Palopo, serta minimnya anggaran bama untuk Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan bahwa hal ini akan menjadi catatan dan bahan yang akan dibawa ke rapat dewan di Jakarta untuk dijadikan rekomendasi.

Kegiatan ini turut dihadiri pula oleh jajaran Polda Sulsel dan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulsel. (**)

0 Komentar