Tim Siber Polda Sulsel Bekuk Pelaku yang Memfasilitasi dan Endorse Judi Online di Sulsel




Makassar, BeritaKontrol - Tiga pelaku judi online berhasil dibekuk oleh patroli siber Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ketiganya terdiri dari seorang pemain dan dua endorse judi online. Hal itu disampaikan dalam press release yang dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, S.Kom, MM, dan Kasubdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, yang digelar di Gedung Subdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel, Jumat (05/07/2024).

Kasubbid Penmas menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan laporan patroli siber tentang maraknya aksi atau kegiatan mempromosikan link perjudian online. Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian melakukan penyelidikan melalui patroli cyber di dunia maya dan berhasil mengungkap kasus ini.

Sementara itu, Kompol Bayu Wicaksono menguraikan pelaku pertama, WA (25), yang diduga terlibat dalam permainan judi atau memfasilitasi perjudian, berada di Kab. Soppeng, Sulsel. Dalam aksinya, tersangka menyiapkan dan melakukan penjualan chip. Saat diringkus, ditemukan 1 unit komputer dan handphone berisi sekitar 2 ribu akun Higgs Domino Island serta transaksi penjualan chip.

Kemudian, lanjut Bayu, Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga mengamankan tersangka A (19), yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten bermuatan perjudian di akun media sosial Instagram dengan nama akun @mamalove_racing dengan link  https://www.instagram.com/mamalove_racing dan ditelusuri akun Instagram tersebut berada di Jalan Tun Abdul Razak Kel, Paccinoang, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Sulsel.

Dalam keterangannya, lanjut Bayu, tersangka A (19) mengakui telah mempromosikan situs judi online sejak bulan Desember 2023 sampai bulan April 2024. Ia melakukan percakapan dengan admin endorse situs judi online untuk menawarkan jasa promosi dan mendapatkan bayaran sebesar Rp150.000 per minggu yang ditransferkan langsung ke aplikasi Dana milik pelaku.

Selain tersangka A (19), ungkap Kompol Bayu, Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menemukan akun media sosial Instagram dengan nama akun @liaran_bugis, yang juga diduga sering mempromosikan konten judi online. Akun tersebut berada di Kel. Bira, Tamalanrea, Kota Makassar, dan kemudian diamankan MF (25), yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten bermuatan perjudian tersebut.

Pada saat diamankan, MF (25) membenarkan bahwa ia mempromosikan konten judi online dan mendapatkan keuntungan sejak pertengahan tahun 2021 sampai bulan Juni 2024. Cara pelaku mempromosikan judi online adalah dengan terlebih dahulu melakukan percakapan dengan admin endorse situs judi online untuk menawarkan jasa promosi dan mendapatkan bayaran sebesar Rp750.000 per bulan yang ditransferkan langsung ke aplikasi Dana dan rekening milik pelaku.

Terhadap perkara ini telah dilakukan proses penyidikan dan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel. Mereka terancam pasal perjudian online dan memfasilitasi perbuatan judi dengan ancaman penjara 10 tahun.

“Kami menghimbau masyarakat untuk menjauhi judi online. Kami juga tegaskan bahwa Polda Sulsel bertekad memberantas perjudian online ini hingga ke akar-akarnya, yang sudah menjadi keresahan dari seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Kompol Bayu.

0 Komentar